Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sesuai dengan fungsi kawasan Sabang. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKS mempunyai wewenang: a. membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang; c. bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya; d. dengan persetujuan DKS mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. tugas dan wewenang lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DKS.
Koreksi Anda