Koreksi Pasal 10
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Dewan Nasional.
Koreksi Anda
