Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penataan ruang; b. lingkungan hidup; c. pengembangan dan pengelolaan usaha; dan d. pengelolaan aset tetap. (2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
Koreksi Anda