Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang: a. perdagangan; b. perindustrian; c. pertambangan dan energi; d. perhubungan; e. pariwisata; f. kelautan dan perikanan; dan g. penanaman modal.
Koreksi Anda