Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Advokat mengembangkan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum. (2) Untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.
Koreksi Anda