Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. (2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
Koreksi Anda