Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat. (2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Koreksi Anda