Koreksi Pasal 8
PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut MENETAPKAN Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma.
(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
