Koreksi Pasal 13C
PP Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13B ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13B ayat (4) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
