Koreksi Pasal 25
PP Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. perawatan intensif;
5. penunjang diagnostik;
6. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
11. pelayanan darah;
12. rehabilitasi medik;
13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;
b. santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
a. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah
sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau
b. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata; dan/atau
8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1
(satu) tahun sekali oleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal26 Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.
3. KetentuanPasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
