Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda