Koreksi Pasal 2
PP Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS HASANUDDIN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan belum diganti.
Koreksi Anda
