Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan: a. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik; b. penerbitan Sertifikat Elektronik; c. perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik; d. pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik; e. validasi Sertifikat Elektronik; dan f. pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
Koreksi Anda