Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik: a. masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik; b. tidak dilaporkan hilang; c. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan d. berada dalam kuasa Penanda Tangan. (2) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani wajib diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan. (3) Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. (4) Metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; b. waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan c. Informasi Elektronik yang akan ditandatangani. (5) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.
Koreksi Anda