Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Koreksi Anda