Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, institusi tertentu dapat menyelenggarakan Transaksi Elektronik yang bersifat khusus. (2) Ketentuan mengenai Transaksi Elektronik yang bersifat khusus diatur tersendiri oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
Koreksi Anda