Koreksi Pasal 30
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik.
(2) Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah melalui proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan perlindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
Koreksi Anda
