Koreksi Pasal 16
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan
e. adanya rencana menjaga keberlangsungan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata kelola Sistem Elektronik untuk pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
