Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda