Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan: a. pendaftaran; b. Perangkat Keras; c. Perangkat Lunak; d. tenaga ahli; e. tata kelola; f. pengamanan; g. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan h. pengawasan.
Koreksi Anda