Koreksi Pasal 3
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan untuk:
a. pelayanan publik; dan
b. nonpelayanan publik.
(3) Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
