Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan b. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.
Koreksi Anda