Koreksi Pasal 86
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.
Koreksi Anda
