Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum INDONESIA. (3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda