Koreksi Pasal 73
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat tinggi INDONESIA;
c. Nama Domain INDONESIA tingkat kedua; dan
d. Nama Domain INDONESIA tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain; dan
b. Registrar Nama Domain.
Koreksi Anda
