Koreksi Pasal 70
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus mengganti profesional yang izin profesinya dicabut dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Koreksi Anda
