Koreksi Pasal 65
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri atas:
a. Lembaga Sertifikasi Keandalan INDONESIA; dan
b. Lembaga Sertifikasi Keandalan asing.
(3) Lembaga Sertifikasi Keandalan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di INDONESIA.
(4) Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dalam daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
