Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. (2) Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri atas: a. Lembaga Sertifikasi Keandalan INDONESIA; dan b. Lembaga Sertifikasi Keandalan asing. (3) Lembaga Sertifikasi Keandalan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di INDONESIA. (4) Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dalam daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.
Koreksi Anda