Koreksi Pasal 2
PP Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
