Koreksi Pasal 2
PP Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp99.272.417.279,00 (sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan distribusi gas DKI Jakarta senilai Rp36.233.935.500,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
b. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur senilai Rp32.386.150.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
c. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Bogor senilai Rp23.205.817.929,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
dan
d. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Cirebon senilai Rp7.446.513.850,00 (tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Koreksi Anda
