Koreksi Pasal 77
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina.
(2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
