Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, penilaian status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis dapat dilakukan di negara asal atau transit yang memiliki risiko tinggi. (2) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Tata cara pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda