Koreksi Pasal 58
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemasukan, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di negara, area atau tempat asal, di negara atau area transit, di atas alat angkut media pembawa selam dalam perjalanan menuju ke tempat pemasukan atau area tujuan, dan di tempat tujuan.
(2) Dalam hal pengeluaran, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di area atau tempat asal, dan atau di atas alat angkut media pembawa selama dalam perjalanan menuju ketempat pengeluaran.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri atau menurut persyaratan teknis yang ditetapkan.
(4) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan atas dasar pertimbangan dokter hewan karantina sepanjang area atau tempat asal telah dinyatakan bebas dari hama penyakit karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut.
Koreksi Anda
