Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika laporan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dan atau dari hasil pemeriksaan alat angkut tersebut diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, maka petugas karantina dapat melakukan tindakan perlakuan. (2) Tindakan perlakuan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dikenakan terhadap penumpang dan muatan lainnya. (3) Tata cara perlakuan terhadap alat angkut, penumpang dan muatan lainnya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda