Koreksi Pasal 49
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :
a. yang bukan berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, bukan berasal dari area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, produknya bukan termasuk yang pengeluarannya dilarang, dan
b. yang …
b. yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, tidak terjadi perubahan sifat, terkontaminasi dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Koreksi Anda
