Koreksi Pasal 38
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina melalui transit alat angkut yang membawa media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat atau area-area yang telah ditetapkan.
(2) Tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan area-area yang dilarang transit, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan peta situasi hama penyakit hewan karantina, jalur perjalanan, analisis resiko dan kesiapan petugas serta sarana dan prasarana yang ada.
(4) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanggung jawab tempat transit menolak alat angkut tersebut melakukan transit atas saran dokter hewan karantina.
(5) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipisah pengeluaran pada peta area terlarang transit atau di tempat pemasukan area tujuan, maka dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
