Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), juga diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina. (2) Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 31 dan Pasal 32 menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari media pembawa yang dimusnahkan.
Koreksi Anda