Koreksi Pasal 23
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
(3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
Koreksi Anda
