Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, maka dilakukan penahanan dengan ketentuan : a. untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; dan b. untuk … b. untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia. (2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilanjutkan dengan tindakan pengasingan, pengamanan dan pemeriksaan yang lebih intensif, disamping persyaratan teknis yang ditetapkan. (3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya. (4) Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (5) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik INDONESIA atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) bagi bahan asal hewan atau hasil hewan, maka dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda