Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) juga berwenang untuk : a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan atau pengeluaran, untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dilalulintaskan; b. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi dan atau alat angkut serta tempat-tempat dimana sedang dilakukan tindakan karantina tanpa persetujuan dokter hewan karantina; c. melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina dari alat angkut; d. d. melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih atau membunuh hewan di tempat pemasukan, pengeluaran atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina; e. melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan, sisa pakan, sampah, bahan atau barang yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut dan atau f. MENETAPKAN cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina. (2) Selain kewenangan dalam bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina yang dokter hewan karantina juga berwenang dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, atau tempat-tempat di dalam lingkungan wilayah tempat pemasukan atau pengeluaran.
Koreksi Anda