Koreksi Pasal 87
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan strategis untuk mencegah masuknya media pembawa yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina dan atau kegiatan karantina hewan, dapat melibatkan peran serta masyarakat seluas mungkin.
(2) Peran serta masyarakat dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
