Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum. (2) Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda