Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan area-area di dalam wilayah negara dilakukan berdasarkan status, situasi dan epideminologi hama penyakit hewan karantina dengan memperhatikan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat. (2) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipergunakan sebagai dasar kebijaksanaan pengaturan dan pengawasan lalu lintas media pembawa. (3) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda