Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata : a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina; c. setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi. (2) Pemberi sertifikat pelepasan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dan diberikan sertifikat kesehatan apabila ternyata : a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina; c. setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi. (4) Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan. (5) Sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dari saat pembebasan. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), merupakan tanggung jawab dokter hewan karantina secara berkelanjutan. Pasal 17 …
Koreksi Anda