Koreksi Pasal 15
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, apabila ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukkannya;
b. media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar wilayah negara Republik INDONESIA atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Pemusnahan …
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait.
(4) Pemusnahan media pembawa yang dilakukan di luar instalasi karantina tempat pemusnahan dan atau tempat pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda
