Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, apabila ternyata : a. setelah … a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukkannya; b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tidak seluruhnya dipenuhi; c. setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau d. setelah diberikan perlakuan di atas angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina. (4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditetapkan batas waktunya secara khusus, maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.
Koreksi Anda