Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit; b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain; c. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda