Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda