Koreksi Pasal 32
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
