Koreksi Pasal 29
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
