Koreksi Pasal 28
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
a. jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani;
dan
b. penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda
