Koreksi Pasal 27
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. pelaporan; dan
c. evaluasi.
Koreksi Anda
